tag:blogger.com,1999:blog-8728083.post5493634149171198353..comments2023-10-25T14:52:24.605+07:00Comments on JOJO RAHARDJO: JAKSA KONYOL BIKIN ULAH DI KASUS PRITA MULYASARIJojo Rahardjohttp://www.blogger.com/profile/16835151046335911258noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-8728083.post-72471952755009529052009-06-10T09:26:27.888+07:002009-06-10T09:26:27.888+07:00Landasan Hukum Untuk Melawan RS Omni International...Landasan Hukum Untuk Melawan RS Omni International Alam Sutera<br /><br />Definisi pelaku usaha di UU No. 8 tahun 1999 tentang Praktek Kesehatan: “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun Anonymousnoreply@blogger.com