Saya kurang mengikuti kasus Prita, yaitu kasus mengenai seorang konsumen rumah sakit yang dijebloskan ke penjara gara-gara melakukan protes atas kesalahan yang dilakukan oleh rumah sakit Omni pada Prita. Hari ini putusan telah dijatuhkan oleh pengadilan tinggi Banten pada Prita, yaitu Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta. Prita diadili dengan menggunakan sebuah UU yang baru saja diterbitkan, yaitu UU ITE, pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
Lama terheran-heran, karena mengapa UU itu yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa antara Prita dan Omni, hari ini saya mendapatkan argumen yang pas untuk tim pengacara Prita dalam menyelesaikan kasus ini. Argumen itu saya dapat dari halaman FB yang dibuat oleh Iwan Piliang di bawah ini http://www.facebook.com/pa
APWKOMITEL adalah salah satu organisasi jaringan warnet. Ini surat dukungan mereka melalui Pak Rudi Rusdiah, Ketua:
Pak Iwan dkk ysh:
Dari diskusi dimilis APW, Sepertinya strategi dari teman teman di APWKomitel mengenai kasus Prita adalah sebagai berikut:
I. PERMINTAAN AGAR PENGADILAN DIHENTIKAN KARENA:
1. Pakar yang disebut ahli forensik, ahli cyberlaw belum ada karena belum tersertifikasikan dan belum digunakan dalam penyelidikan yang lalu.
2. Peraturan yang digunakan berbasis UU ITE belum bisa digunakan karena banyak pasal pasalnya yang masih tergantung pada PP, belum memberikan kepastian hukum sehingga kenapa digunakan seperti pasal pembuktian, pasal sertifikasi email, sertifikasi digital forensik, sertifikat peralatan servernya dll... sehingga semestinya jika digunakan maka tidak memiliki dasar hukum.
JADI SELAJAKNYA PENGADILAN TERHADAP PRITA YANG MENGGUNAKAN UU ITE DIHENTIKAN SEGERA.
II. JIKA INGIN DILANJUTKAN MAKA ADALAH PERKARA BERBASIS UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DENGAN ALASAN:
Bu Prita melakukan complain atau pengaduan dan mengeluhkan masalah layanan medis dari sebuah rumah sakit atau staff dari rumah sakit
Demikian pak Iwan rekomendasi kami dari APWKOmitel semoga bermanfaat bagi tim pembela bu Prita
salam, rr - apwkomitel/ mastel ukm