Saya politikus? Ha..ha..ha.. saya lebih suka disebut sastrawan mbeling yang memotret situasi di sekitar saya dalam bentuk tulisan....
Welcome to my blog, anyway!

Search This Blog

Thursday, April 17, 2008

NEGARA GAGAL?

http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.03.00493523&channel=2&mn=158&idx=158
Kamis, 3 April 2008 00:49 WIB

Oleh Meuthia Ganie-Rochman

Beberapa bulan belakangan berbagai media Tanah Air semakin kuat melaporkan kesulitan ekonomi yang dialami golongan ekonomi kecil. Kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar paralel dengan terjadinya penciutan dan bangkrutnya beberapa sektor ekonomi rakyat.
Sektor informal telah diketahui telah menjadi penyelamat rakyat kecil sejak krisis 1997. Sektor ekonomi modern sampai sekarang belum bangkit hingga menimbulkan pertanyaan, mau dibawa ke mana perekonomian Indonesia?

Media massa telah beberapa tahun ini mengangkat permasalahan semakin besarnya uang yang dialokasikan perusahaan untuk memenuhi tuntutan berbagai pihak. Tidak berkaitan dengan perizinan, melainkan karena alasan-alasan yang lebih tidak masuk akal. Uang terpaksa diberikan pengusaha untuk menyelamatkan usahanya.

Selain hal-hal tersebut, yang sering diangkat di media massa adalah fenomena yang sesungguhnya juga terus membesar, yaitu pemerasan di jalan-jalan, di tempat di mana usaha ekonomi rakyat. Kita tinggal menanyakan kepada sopir taksi, sopir angkutan barang, penumpang, atau pedagang toko. Dengan jelas mereka akan mengatakan bahwa pungutan-pungutan semakin menggila. Artinya, tanpa alasan yang masuk akal. Kelompok minoritas tertentu lebih rentan lagi. Dengan mudah orang dapat melihat pemerasan-pemerasan terselubung langsung di tempat mereka berusaha sehingga sejumlah uang harus dialokasikan untuk keperluan tersebut.

Namun, sangat jarang yang mau, bisa, atau berani memprotes. Masuk akal juga sebab DPR/DPD telah kehilangan kredibilitasnya sebagai tempat memperjuangkan kepentingan rakyat. Mereka juga enggan mengadu kepada polisi untuk alasan yang semua orang sudah tahu. Jika pun mengadu, apakah akan efektif? Mereka malah khawatir akan timbul reaksi balik, bahkan sebelum permasalahannya diakui.

Inefisien

Dari semua uraian di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan, yaitu negara tidak dapat mengatur hubungan-hubungan berbahaya atau, setidaknya, inefisien di dunia ekonomi. Pemerintah cuma mampu menaruh perhatian pada upaya menstabilkan ekonomi makro. Pertanyaannya, semua itu untuk siapa?

Apakah negara gagal? Apakah ”negara” itu: apakah pemerintah saja atau juga institusi negara lain, yaitu lembaga perwakilan dan peradilan. Apakah makna ”gagal”: bukankah tidak terjadi kekacauan sipil, jalan masih dipenuhi mobil, dan mal tidak sepi pengunjung?

Mari kita lihat studi yang dilakuan World Economic Forum dan Universitas Harvard sekitar tahun 2002 tentang negara gagal, ciri-cirinya, dan apa akibatnya. Studi mereka meliputi 59 negara, di mana Indonesia termasuk. Studi ini memberi tempat untuk kita becermin tentang apa yang sedang terjadi di Indonesia.

Menurut studi tersebut, karakteristik negara gagal, antara lain, adalah tingginya angka kriminalitas dan kekerasan, korupsi yang merajalela, miskinnya opini publik, serta suasana ketidakpastian yang tinggi. Negara gagal pada awalnya banyak karena kegagalan di bidang ekonomi, yaitu ketidakefisienan yang parah dalam mengatur modal dan tenaga kerja dan ketidakmampuan melakukan distribusi/pengadaan pelayanan dan barang dasar bagi penduduk ekonomi lemah. Akibat selanjutnya adalah kemiskinan dan pengangguran yang berkepanjangan.
Biasanya kemunduran ekonomi sejalan dengan lemahnya institusi penegakan hukum. Bisa saja memang kelemahan ini sudah menjadi karakter dasar, tetapi dengan kemunduran ekonomi, semakin sulit menegakkan institusi ini menjadi lebih bersih. Sebagai catatan, beberapa studi menunjukkan bahwa diperlukan kestabilan pertumbuhan ekonomi pada level tertentu untuk dapat menjamin kestabilan demokrasi. Demikian seterusnya, saling memperkuat atau menjatuhkan.

Keriuhan arena publik

Banyak orang mengira bahwa kebebasan ekspresi akan mengekang kegagalan negara. Namun, studi ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tidak terlalu berpengaruh atas kegagalan negara. Artinya, kegagalan bisa terjadi pada negara yang menganut sistem demokrasi. Mengapa demikian? Penjelasannya harus dicari pada bekerjanya sistem perwakilan dan kapasitas pemerintah untuk menanggapi kepentingan masyarakat. Di Indonesia yang terjadi adalah keriuhan di arena publik tanpa kaitan kuat ke proses pengambilan kebijakan. Suara masyarakat tidak banyak pengaruh di DPR/DPD. Sementara pemerintah sibuk mengurusi interaksinya dengan anggota DPR/DPD.

Negara gagal sangat potensial mengembangkan lebih lanjut wilayah ekonomi ilegal. Muasalnya, penegakan hukum gagal melakukan pekerjaannya. Kedua, dengan keadaan inilah pelaku ekonomi ilegal menancapkan kukunya, yang jika dibiarkan kelamaan akan mendistorsi perencanaan pembangunan nasional dan merusak moralitas ekonomi bangsa.

Rakyat miskin akan sangat tergoda untuk membeli barang serta jasa maupun bekerja di wilayah ekonomi ilegal. Jika semakin besar, terciptalah kultur hubungan ekonomi yang didasarkan pada kerangka ilegalitas. Misalnya, tidak membayar pajak, pemerasan dan bukan persaingan produk, ketidakpercayaan yang tinggi hingga menciptakan batas-batas sempit fleksibilitas membuat hubungan baru (eksklusivisme), profesionalisme yang tidak berkembang, dan sebagainya.
Yang mengerikan adalah dalam situasi kegagalan yang berlanjut, pelaku ekonomi ilegal bisa mentransformasi dirinya masuk ke dalam ekonomi legal serta memberi warna dominan pada lingkungan (niche) perekonomian. Itulah yang melatarbelakangi fenomena mengapa pada situasi kegagalan negara yang berkepanjangan, batas-batas antara yang legal dan ilegal menjadi kabur. Salah satu contoh yang kuat adalah cara-cara premanisme yang dipakai bank-bank terkemuka dalam penagihan utang. Contoh lain, berkembangnya bisnis keamanan dan bisnis intel (Tempo, 24/3/ 2008).

Sebagai catatan akhir, kegagalan negara bukanlah semata kegagalan pemerintah, melainkan semua aktor yang terlibat dalam distorsi kebijakan publik yang dibutuhkan untuk menyejahterakan masyarakat. Merekalah yang memberikan kemiskinan kepada rakyat dan mengembangkan ketidakadaban.

Meuthia Ganie-Rochman Sosiolog Bidang Organisasi Sosial di Universitas Indonesia

Friday, March 28, 2008

Negara Gagal Berdayakan Masyarakat

http://kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.28.01062497&channel=2&mn=154&idx=154

KOMPAS, Jumat, 28 Maret 2008 01:06 WIB


Jakarta, Kompas - Kemunculan sejumlah kasus ibu yang membunuh anaknya, jika dicermati, terkait pula dengan kegagalan negara memberdayakan komunitas lokal di masyarakat. Kondisi itu diperparah dengan mencairnya ikatan sosial sehingga tercipta ”kesendirian” di tengah susah dan beratnya beban kehidupan.


Pengajar filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, B Herry-Priyono, Kamis (27/3) di Jakarta, mengatakan, desentralisasi yang diterapkan belum mampu memberdayakan komunitas lokal untuk terciptanya daya dukung sosial yang lebih baik. ”Padahal, komunitas yang kuat merupakan jaring pengaman sosial yang efektif,” ujarnya.


Diwartakan sebelumnya terjadi beberapa kasus pembunuhan anak oleh ibunya dalam satu bulan terakhir, seperti di Bekasi, Jawa Barat, dan Pekalongan, Jawa Tengah. Kasus serupa terjadi di Malang, Jawa Timur. Pembunuhan tersebut antara lain didasari oleh kesulitan ekonomi.
Menurut Herry-Priyono, pembunuhan anak oleh ibunya tidak dapat digeneralisasi motifnya. Hanya saja, dalam sejarah dan tradisi pemikiran manusia memang ada pembunuhan yang dilandasi dengan cara berpikir bahwa lebih baik tiada, tetapi dengan kehormatan daripada hidup tanpa kehormatan. ” Kehormatan itu dapat berupa kesehatan dan kesejahteraan,” ujarnya
Menurut Herry-Priyono, secara konstitusional, pemerintah seharusnya bertugas menciptakan kesejahteraan dan keamanan. Namun, kenyataannya, situasi politik mendorong pemerintah tidak merasa bertanggung jawab dan menyerahkan masalah kepada masyarakat. Masyarakat dituntut dapat mengurus dirinya sendiri. ”Tanggung jawab negara tersebut dilepaskan satu per satu sehingga bebannya berada di masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga keamanan,” ujarnya.


Majelis taklim hingga PKK


Dalam kondisi beban masyarakat yang sangat berat, komunitas lokal sesungguhnya menjadi tumpuan. Termasuk dalam komunitas lokal ini adalah kelompok-kelompok pengajian atau majelis taklim hingga pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang perannya mulai pudar.
Persoalannya, pemberdayaan terhadap komunitas lokal tidak menjadi perhatian serius pemerintah. ”Departemen Dalam Negeri dapat berperan besar dalam pemberdayaan komunitas tersebut,” ujarnya.


Sosiolog dari Universitas Airlangga Surabaya, Bagong Suyanto, berpendapat senada. Menurut dia, banyaknya kasus pembunuhan anak oleh ibunya menunjukkan betapa lemahnya daya kohesi atau ikatan sosial dalam masyarakat. Dia meyakini, kalau individu masih mempunyai tempat bergantung dan mendapatkan solusi, keputusasaan yang berujung pada pembunuhan tidak akan terjadi.


”Saat ini sepertinya orang sudah kehilangan harapan dan tempat mencari bantuan sehingga memilih menyelesaikan masalah sendiri dalam keputusasaannya,” ujarnya.

Karena itu, mengoptimalkan peran komunitas sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. (INE)

Sunday, March 02, 2008

KAPOLDA JABAR YANG BARU DAN JALAN RAYA

photo Yusran Pare dari Tribun Jabar


Judul tulisan ini mungkin memang aneh. Namun saya ingin menyederhanakan cara kita melihat persoalan-persoalan besar di negeri ini. Yaitu menjadikan jalan raya sebagai barometer bagi baik dan buruknya pengelolaan negeri ini.

Sudah sering kita mendengar ungkapan yang menyatakan bahwa situasi jalan sebuah kota menggambarkan pemerintahan kota itu. Bahkan jika itu sebuah situasi jalan ibu kota, maka itu menggambarkan pemerintahan negeri itu secara keseluruhan. Bagaimana tidak, jika jalan-jalan ibu kota sebuah negara saja tidak bisa diurus, apalagi mengurus kota-kota lainnya? Atau bagaimana bisa memberdayakan rakyat yang membutuhkan jalan raya untuk berkegiatan ekonomi di dalam kota dan antar kota?

Jakarta beberapa bulan ini sedang mengalami musim hujan yang lama. Jalan-jalan di seantero kota rusak parah. Usaha perbaikan yang sungguh-sungguh tidak terlihat. Alasannya tentu sama dari tahun ke tahun dari bahkan dari akhir 60-an hingga 2008 ini, yakni lebih dari 48 tahun. Alasannya adalah di saat musim hujan tidak bisa memperbaiki jalan.

Alasan yang digunakan ini menggambarkan tingkat pemimpin kota ini, yaitu tingkat baboon saja. Pertama adalah, karena jalan yang sudah dibuat ternyata tidak bertahan pada musim hujan. Seolah-olah musim hujan cuma terjadi di Jakarta saja, bukan di kota-kota lain seperti Singapura, Kuala Lumpur, Brunei dan kota-kota lain yang jalan-jalannya tidak hancur karena datangnya musim hujan. Kedua adalah, karena hanya baboon yang tidak bisa melahirkan cara untuk memperbaiki jalanan yang rusak pada musim hujan agar tidak terlalu parah. Ketiga adalah, karena baboon tidak bisa mengerti berapa kerugian yang harus ditanggung negeri ini jika ibu kotanya tidak bisa melakukan kegiatan ekonomi dengan lancar karena jalan-jalannya rusak parah selama berbulan-bulan. Baboon tidak bisa menghitung hanya berapa bulan dalam setahun kegiatan ekonomi di kota ini bisa berjalan dengan lancar, jika selama musim hujan yang kira-kira 3 bulan lamanya jalan-jalan menjadi hancur. Kemudian 3 bulan berikutnya adalah masa perbaikan yang biasanya memang lamaaaaaa…. sekali…. Berarti tinggal 6 bulan sisanya yang bisa digunakan kota ini untuk berkegiatan ekonomi dengan lancar. Itu pun jika tidak ada gangguan lain seperti perubahan fungsi jalan (busway), pelebaran jalan, peninggian atau pengaspalan baru yang kerap dilakukan di jalan-jalan Jakarta. Seolah-olah Jakarta adalah kota yang selalu sibuk memperbaiki diri. Padahal yang terjadi adalah Jakarta adalah kota di mana kontraktor jalan selalu mendapat order kerja tanpa peduli pekerjaan itu amat mengganggu kegiatan ekonomi di kota ini atau tidak.

Lalu kapan kota ini sibuk memikirkan untuk menjadi kota yang maju, jika mengelola jalan saja tidak becus? Kapan kita sebagai warga Jakarta mulai memiliki cukup waktu untuk memikirkan soal-soal lain yang lebih produktif dibanding memikirkan jalan rusak dan kemacetan yang berjam-jam setiap pagi dan sore? Kapan kita bisa pulang di rumah lebih awal dan berkumpul dengan tetangga dan membicarakan tempat bermain anak dan remaja di lingkungan perumahan kita? Atau kapan kita bisa menjadi manusia yang lebih beradab karena selalu saling serobot di jalanan yang semrawut minta ampun?

Ini lah yang terjadi berpuluh-puluh tahun lamanya di Jakarta. Sejak jaman Soeharto yang katanya amat korup hingga jaman kebebasan berpendapat seperti sekarang ini. Bahkan kondisi jalanan Jakarta sekarang jauh lebih parah dibanding jaman Soeharto dulu. Padahal sekarang semua orang bisa dan boleh mengkritik pemerintah. Tapi itu ternyata tidak cukup. Kritik atau demo saja hanya akan bergaung sehari-semalam saja, meskipun diberitakan oleh puluhan stasiun TV, ratusan surat kabar, radio atau media on-line sekali pun. Kita butuh sebuah sistem untuk menghukum para baboon yang menjadi pemimpin di negeri ini jika mereka berbuat salah, bahkan ketika mereka tidak berbuat apa pun.

Tanpa hukuman buat para pemimpin, Jakarta akan terus bobrok seperti ini. Lihat saja apa yang dikatakan Fauzi Bowo hanya sekejab setelah terpilih menjadi gubernur kota ini. Cuaca yang bikin banjir Jakarta, katanya. Alasan ini diucapkan pada saat Jakarta dilanda banjir kembali pada tanggal 1 Februari 2008. Tepat 1 tahun setelah banjir besar di Jakarta pada tanggal 3-4 Februari 2007 lalu. Padahal, kita berharap pada setiap gubernur baru yang terpilih untuk memiliki solusi atau konsep mengatasi banjir yang lebih baik dari gubernur sebelumnya. Bukan lagi-lagi menyumpali telinga kita dengan omong-kosong tentang cuaca atau iklim yang berubah, karena banjir di Jakarta sudah terjadi sejak ratusan tahun yang lalu. Harus ada solusi yang tidak hanya sekedar membangun Banjir Kanal yang biayanya sangat besar itu dan membutuhkan waktu yang lama untuk bisa terlihat hasilnya jika sistem drainase belum dirubah. Itu pun seharusnya mereka selalu menyadari biaya untuk membangun Banjir Kanal itu diperoleh dari rakyat, bukan dari kantong nenek-moyang gubernur itu, sehingga harus dijaga jangan sampai bocor se-sen pun. Gubernur harus selalu ingat, pembangunan Banjir Kanal bukan proyek memakmurkan para kontraktor, tetapi memakmurkan rakyat Jakarta, sehingga penggusuran pun harus dengan solusi yang bijak. Bukan dengan terburu-buru seperti sedang berperang melawan musuh nan durjana atau jangan menjadi penindas rakyat. Bagaimana pun solusi atau konsep banjir kanal adalah sebuah dilema karena beberapa ahli lingkungan mengatakan ini bukan solusi yang tepat untuk Jakarta. Sehingga gubernur harus juga menyediakan solusi lain di samping Banjir Kanal ini, misalnya dengan menjalin kerjasama yang lebih serius dengan wilayah pengirim banjir, yakni Bogor, mengelola danau-danau yang sudah ada, membangun danau-danau baru, dan membangun sumur-sumur resapan. Biaya yang diperlukan jauh lebih murah dibandingkan dengan Banjir Kanal dan dampak sosialnya jauh lebih kecil karena tidak menggusur begitu banyak tempat tinggal dan tempat mendapatkan penghasilan sehari-hari rakyat kecil.

Memang memprihatikan, jika gubernur Jakarta hanya seolah-olah dipilih oleh rakyat secara langsung, tetapi sebenarnya dipilih dulu oleh partai-partai, baru kita bisa memilih gubernur. Padahal pilihan partai-partai itu bukan berorientasi pada kepentingan rakyat, tetapi berorientasi pada politik. Saya yakin wakil-wakil rakyat yang juga katanya kita pilih melalui pemilihan langsung itu akan terus berkacak-pinggang untuk terus melakukan itu sampai lebih dari sepuluh tahun ke depan. Sehingga Jakarta akan terus dikelola oleh para baboon. Jadi cara yang tepat untuk mendapatkan pengelola kota Jakarta adalah dengan cara menyediakan sistem untuk menghukum mereka jika berbuat salah atau bahkan tidak berbuat apa pun.

Di tengah keprihatian banjir dan jalan rusak di Jakarta, tiba-tiba beberapa hari yang lalu saya membaca sebuah wawancara dengan Kapolda Jawa Barat yang baru Irjen Pol. Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc. (http://pikiran-rakyat.com/index.php?mib=beritadetail&id=11295). Sesaat setelah pidato di depan jajaran barunya yang cuma kurang dari 10 menit, Susno Duadji meminta anak buahnya, yang perwira, untuk membuat pakta kesepakatan bersama yang inti dari isinya adalah larangan untuk menjadi polisi korup. Segera saja dalam beberapa hari berikutnya, peristiwa ini menjadi wacana yang seru di berbagai forum di Internet. Bahkan mungkin hampir semua orang mendapatkan forward dari berita ini melalui e-mail.

Saya yakin ini yang pertama kali dilakukan oleh seorang pemimpin polisi di tingkat propinsi. Bahkan Kapolri Sutanto yang menabuh genderang perang terhadap judi dan narkoba sekali pun tidak melakukan ini. Apa yang dilakukan Susno Duadji amat sederhana dalam memerangi perbuatan korup, tetapi akan memiliki dampak yang amat luas.

Korupsi adalah kejahatan kerah putih. Sehingga dilakukan jauh lebih terencana sehingga sulit menelusuri atau mendapatkan bukti-buktinya. Pengacara akan dengan mudah memberikan atau menemukan celah hukum untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum, misalnya dengan alasan sakit, tidak ada bukti yang cukup, dakwaan tidak memiliki dasar yang jelas dan lain-lain. Sehingga tantangan bagi KPK dalam memberantas korupsi sesungguhnya amat besar. Namun apa yang dilakukan oleh Susno Duadji ini tentu bisa memangkas kerja panjang dan berliku dari KPK dalam memberantas korupsi. Jika sebuah perbuatan korup (yang ketahuan) langsung diberikan sangsi berupa pemecatan oleh orang yang paling dekat (atasan), maka perbuatan korup lainnya akan otomatis dapat dihambat atau diminimalkan.

Apa yang dilakukan oleh Susno Duadji ini bisa disebut sebagai upaya yang paling serius dalam memberantas korupsi. Bukan sekedar omong-kosong belaka. Kalau Susno Duadji membabat anak buahnya sendiri, tentu anak buahnya juga siap membabat Susno Duadji jika ternyata Susno Duadji melakukan perbuatan korup.

Susno Duadji bahkan menjadi contoh yang amat mencolok di antara sikap hipokrit kebanyakan pengelola negeri ini dalam kerangka pemberantasan korupsi. Sebagai misal yang paling menonjol adalah bagaimana Menteri Keuangan bersama-sama dengan DPR mencoba menghambat kerja KPK dalam memeriksa kinerja Ditjen Pajak dengan dikeluarkannya UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (http://hukumonline.com/detail.asp?id=17390&cl=Berita).
Dalam pasal 34 UU ini, BPK tidak memiliki keleluasaan dalam mendapatkan bukti-bukti langsung dari wajib pajak kecuali diizinkan terlebih dahulu oleh Menteri Keuangan. Padahal BPK sudah 3 tahun terakhir berturut-turut tidak dapat menilai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, alias mendapat disclaimer. Bahkan ketua BPK, Anwar Nasution, menyebut Ditjen Pajak seperti ini: “bahwa Ditjen Pajak tidak transparan, tidak bisa diaudit. ”Hanya Direktorat Jenderal Pajak dan Tuhan yang tahu informasi pajak.”

Anwar Nasution juga menambahkan: “selama ini Ditjen Pajak merupakan institusi yang tidak akuntabel karena tidak bisa melakukan pemeriksaan pajak sesuai standar BPK. ”Informasi kita mengenai pajak itu nol, DPR, BPK tidak tahu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) apalagi.”

Susno Duadji bukan orang baru dalam pemberantasan korupsi. Ia sudah pergi ke 90-an negara untuk belajar memberantas korupsi. Bahkan ia pernah menjabat Wakil Kepala PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan). PPATK adalah sebuah lembaga yang bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia juga lulusan S1 Hukum, dan S2 Manajemen.
Susno dalam wawancara dengan Pikiran Rakyat itu, bahkan menganjurkan untuk mencopot gubernur sebagai pemimpin tertinggi. Begini kata-katanya: “Jadi, kalau di provinsi, misalnya, ada korupsi, yang salah bukan karyawannya, tetapi gubernurnya. Memberantasnya bagaimana? Mudah saja. Tinggal copot saja orang tertinggi di instansi itu.”

Mengenai memberantas korupsi di lingkungan sendiri, Susno juga menambahkan: “Mengusut kasus korupsi itu jauh lebih mudah ketimbang mengusut kasus pencurian jemuran. Mengungkap kasus pencurian jemuran perlu polisi yang pintar karena banyak kemungkinan pelakunya, seperti orang yang iseng, orang yang lewat, dan beberapa kemungkinan lainnya. Kalau kasus korupsi, tidak perlu polisi yang pintar-pintar amat. Misal, uang anggaran sebuah dinas ada yang tidak sesuai. Tinggal dicari ke mana uangnya lari. Orang-orang yang terlibat juga mudah ditebak. Korupsi itu paling melibatkan bosnya, bagian keuangan, kepala projek, dan rekanan. Itu saja. Jadi, kata siapa sulit? Sulit dari mananya. Tidak ada yang sulit dalam memberantas korupsi. Kuncinya hanya satu, kemauan yang kuat.”

Atau simak pandangannya tentang seorang pemimpin: “Bagi saya, siapa yang menjadi pemimpin harus mau mengorbankan kenikmatan dan kepuasan semu. Nikmat dengan pelayanan, dengan sanjungan, serta nikmat dengan pujian palsu. Malu dong bintang dua jalan petantang-petenteng, tetapi anak buah yang dipimpinnya korupsi dan memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar. Malu juga dong kita lewat seenaknya pakai nguing-nguing (pengawalan), sementara rakyat macet. Itu juga korupsi.”

Jadi, Bang Foke, siap nggak ente ngurus kote Jakarta dengan komitmen seperti Susno Duadji? Kalo jalanan masih rusak, kalo jalan masih macet dan semrawut, kalo Jakarta masih banjir, ente ngapain aje? Ngurus kumis?

Friday, November 16, 2007

GUBERNUR DKI, FAUZI BOWO MENANTANG TUHAN....

http://www.myrmnews.com/indexframe.php?url=situsberita/index.php?pilih=suara_publik&id=75
Pak Gubernur Nantang Tuhan?

SUARA PUBLIK
Jumat, 09 November 2007, 11:44:27 WIB

Pak Gubernur Nantang Tuhan?

REAKSI Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo terhadap protes masyarakat atas kemacetan lalu lintas Jakarta yang tambah menjengkelkan karena adanya proyek busway terasa betul amat berlebihan. Ketika membaca membaca berita yang mengutip ucapan Pak Gubernur itu saya sungguh merasa terganggu.

Jangan hanya lapor ke Polda, kalau perlu lapor juga ke Tuhan, begitulah kata Fauzi Bowo kepada wartawan, Selasa, 6 November 2007.Coba mari kita ganti kata Tuhan menjadi Presiden. Jangan hanya lapor ke Polda, kalau perlu lapor juga ke Presiden. Saya jamin (karena yakin), Pak Gubernur pasti tidak berani mengucapkan kalimat seperti itu. Mengapa? Ada kesan menantang. Orang tentu saja dapat berpendapat lain. Ucapan Jangan hanya lapor ke Polda, kalau lapor juga ke Tuhan bisa dianggap meremehkan Tuhan (semua pemeluk agama yang bertuhan). Apa urusannya Tuhan dengan kemacetan?

Saya hanya mengingatkan saja, tidak ada kepentingan lain. Juga tidak berminat untuk mendesak Pak Gubernur minta maaf. Terserah Pak Gubernur.

Fahreza Cahya Pahlevi,Cibubur II, Ciracas, Jakarta Timur.

ANAK INDONESIA SEKARANG

DAN
INDONESIA DI MASA DEPAN

Beberapa minggu terakhir ini hidup saya disibuki oleh 2 soal besar. Yang pertama adalah melakukan pekerjaan sehari-hari saya untuk mendapatkan sesuap nasi di sebuah perusahaan swasta. Yang kedua adalah membantu 2 orang keponakan saya yang sedang menjadi korban pertikaian keduaorangtuanya. Mereka kedua-duanya perempuan berumur 14 tahun dan 9 tahun. Hal yang pertama tentu memang soal besar karena saya tidak bisa meneruskan hidup jika tidak bekerja. Namun mungkin bagi kebanyakan orang akan terasa agak aneh, karena saya telah menjadikan ‘membantu keponakan’ menjadi soal besar dalam hidup saya, bahkan hingga meninggalkan pekerjaan sekunder saya yang lain seperti menulis dan yang lain.


Meski saya tidak memiliki anak sepanjang 15 tahun perkawinan saya dan meski saya sebelumnya tidak membaca UU Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Th.2004, UU Perlindungan Anak Th.2002, UU Kesejahteraan Anak Th.1979 (yang semuanya baru saja saya baca beberapa hari yang lalu), tetapi sejak lama saya memiliki kesadaran, bahwa anak-anak adalah masa depan sebuah bangsa atau sebuah komunitas besar manusia, bahkan masa depan umat manusia. Kesadaran saya ini hampir sama dengan apa yang sudah tulis dalam tulisan-tulisan saya sebelumnya (http://jojor.blogspot.com/) mengenai Teknologi Informasi. Anak atau Teknologi Informasi begitu penting, karena akan menentukan atau mempengaruhi masa depan sebuah atau semua komunitas manusia.

Anak-anak tidak hanya membutuhkan tempat bernaung, pakaian, sekolah, makan dan minum, atau teman-temannya ketika terjadi pertikaian keduaorangtuanya. Anak-anak ternyata membutuhkan konselor atau pendamping pada saat-saat pertikaian itu berlangsung. Itu lah yang saya coba lakukan beberapa minggu terakhir ini. Sayang sekali, usaha saya itu tidak bisa menjadi maksimal karena saya pun akan memiliki masalah besar jika tidak melakukan pekerjaan sehari-hari saya, yaitu mencari sesuap nasi itu.

Saya adalah orang yang berada di lingkaran dekat kedua keponakan saya itu. Ada beberapa orang lain selain saya, misalnya kakek dan nenek mereka yang tidak memiliki pekerjaan lain selain menikmati hari-tua. Namun hanya saya sendiri yang menyediakan diri untuk menjadi pendamping dua keponakan saya itu. Tentu alasan orang-orang lain tidak bisa menjadi pendamping adalah karena sibuk atau alasan lain. Apa yang saya lakukan pun hanya pada waktu yang tersisa dari waktu bekerja saya. Bukan sepanjang hari. Lalu pertanyaan saya adalah, bagaimana peran pemerintah untuk menjadi konselor atau pendamping anak-anak yang menjadi korban pertikaian keduaorangtuanya ini (sebagaimana yang disebutkan dalam UU yang sudah saya sebut di atas)? Pertanyaan ini muncul, karena saya yakin banyak kasus pertikaian orang tua terjadi di sekitar kita.

Setelah beberapa minggu saya menjadi pendamping dua keponakan saya itu, mulai muncul masalah, yaitu perbedaan pandangan saya dengan orangtuanya dalam menangani dua keponakan saya itu. Bagi saya, dua keponakanan saya ini harus terus terlindungi atau dihindari dari suasana konflik yang sedang terjadi. Sehingga mereka memerlukan sebuah tempat lain yang bisa memberikan suasana yang tepat untuk meneruskan hidup dan menyembuhkan luka-luka jiwa mereka karena telah menyaksikan kekerasan keduaorangtuanya dan telah mengalami kekerasan yang yang dilakukan oleh ayah atau ibu pada mereka.

Karena perbedaan pandangan itu, akhirnya saya menyerah, saya berhenti menjadi pendamping dua keponakan saya, karena saya tidak atau belum memiliki hak asuh terhadap kedua keponakan saya itu. Belakangan saya membaca di UU Perlindungan Anak dan UU KDRT, bahwa penelantaran atau menempatkan anak dalam situasi yang tidak baik bisa membuat keduaorangtuanya kehilangan hak asuh pada anak-anaknya. Namun demikian, meski saya sudah membaca aturan-aturan itu, ini tetap soal yang sulit bagi saya untuk menyikapinya.

Tulisan ini saya buat hanya sekali ketik sebagai hasil perenungan selama beberapa hari ketika membantu dua keponakan saya itu. Semoga lebih banyak pihak yang tergugah untuk lebih menyadari pentingnya kesadaran tentang perlindungan bagi anak-anak dan pentingnya memberi situasi yang tepat bagi anak-anak agar berkembang menjadi pribadi yang sehat dan kompetitif di masa depan untuk memimpin Indonesia.

Ada soal-soal yang amat memprihatinkan ketika orang tua bertikai. Anak-anak dipertontonkan soal-soal yang membingungkan mereka. Ada soal-soal yang tidak konsisten yang bisa membuat anak tidak mampu belajar untuk tahu mana yang benar dan mana yang salah. Mereka juga diajarkan untuk menjadi biasa pada prilaku-prilaku buruk seperti berteriak-teriak, berkata-kata kotor atau kasar, mengancam, bahkan memukul.

Dalam situasi pertikaian ini, saya pikir amat ideal jika ada konselor atau pendamping anak-anak yang datang, sebagaimana yang saya lakukan (meski gagal). Jangan berharap anak-anak atau keluarga yang bertikai itu yang datang ke konselor atau ke pusat konseling, karena saya yakin itu tidak akan mungkin dilakukan dalam suasana pertikaian. Berdasarkan laporan dari siapa saja, baik keluarga di lingkaran dekat, tetangga, atau teman dari keluarga yang bertikai itu, sebaiknya konselor (baik dari Pemerintah, Komnas Perlindungan Anak, atau Lembaga Swadaya Masyarakat) yang mendatangi anak-anak yang menjadi korban itu.

Hari-hari terakhir ini saya mencoba mengingat-ingat apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk soal-soal anak ini. Entah saya yang tidak tahu atau tidak peduli sebelumnya, saya tidak ingat banyak tentang apa yang sudah pemerintah lakukan untuk perlindungan anak ini. Saya hanya ingat ada Kak Seto yang Ketua Komnas Perlindungan Anak. Itu pun karena Kak Seto banyak muncul di TV dalam kasus pertikaian para artis TV, film, atau artis musik yang mengorbankan anak-anak mereka. Jika tidak ada kemunculan Kak Seto di TV mungkin saya tidak tahu adanya UU Perlindungan Anak, UU KDRT, atau Komnas Perlindungan Anak. Sehingga saya pikir, mungkin Kak Seto sebaiknya tidak hanya muncul saat membantu anak-anak artis itu, tetapi juga membuat kampanye yang lebih kuat dan giat untuk memberi kesadaran pada banyak orang tentang pentingnya melindungi anak-anak Indonesia.

Sebagaimana sudah disebut di dalam pembukaan UU Perlindungan Anak, bahwa anak adalah”anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan”. Bahkan saya ingin mengulangi lagi, bahwa masa depan Indonesia terletak pada anak-anak yang sekarang ini dibentuk oleh 4 soal, yaitu orangtuanya, sekolah, teman-teman yang dikenalnya (di sekolah, famili atau di sekitar rumah) dan acara-acara TV. Untuk soal yang terakhir, saya kira acara-acara TV adalah soal yang paling penting untuk diperhatikan, karena ini harus melibatkan banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu. Acara TV tidak boleh (sebagaimana yang terjadi sekarang) menjadi ancaman bagi perkembangan kepribadian anak-anak di masa depan.

Orang tua tentu idealnya bisa menjadi pondasi yang kokoh dalam perkembangan pribadi anak. Soal-soal lain tentu akan menjadi mudah untuk diatasi jika anak-anak sudah memiliki orang tua yang ideal. Sayangnya pemerintah (setahu saya) tidak memiliki program untuk memberikan semacam bimbingan praktis tentang bagaimana menjadi orangtua yang ideal bagi perkembangan pribadi anak-anak. Begitu juga Komnas Perlindugan Anak (http://www.komnaspa.or.id/) atau Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat belum saya dengar atau lihat ada yang memiliki program seperti ini.

Idealnya ada sebuah pusat ’bimbingan untuk para orangtua’ yang menyediakan program bimbingan singkat 2 minggu atau beberapa minggu untuk tiap-tiap sebuah periode umur anak. Misalnya program untuk balita (0-5 tahun), program untuk menghadapi masa penuh gejolak 10-18 tahun, dan lain-lain. Bahkan kalau bisa program bimbingan ini diwajibkan untuk diikuti para orangtua untuk menjamin Indonesia memiliki orang-orang dengan kepribadian yang sehat dan kompetitif di masa depan.

Bagaimana, Kak Seto?